Iman, Sosial, Politik, Hukum, HAM dan Demokrasi

Semua masyarakat merasakan perubahan sarana hidup politik karena adanya tradisi politik yang baru, adanya undang-undang yang bertujuan menyederhanakan hidup politik, maupun yang bertujuan mengusahakan keterbukaan dalam berpolitik. Tapi, adanya landasan formal dan retorika politis saat ini memang belum terjamin dapat terlaksana dengan baik. Setiap waktu, kesetiaan terhadap pancasila dan UUD 1945 harus terus berkembang, harus selalu dihayati maupun ditunjukkan. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi yang sesuai agar segala UU dapat berjalan sejalan.
Pelaku politik diharapkan mengemban kedaulatan rakyat dan berorientasi pada keselamat seluruh rakyat. Sedangkan untuk warga negara diharapkan untuk selalu ikut dalam mewujudkan nilai luhur bangsa. Adanya kesadaran hukum juga diperlukan untuk kedua belah pihak karena dapat membantu peningkatan taraf hidup keduanya. Namun di masa sekarang, pelaksanaan peraturan masih banyak yang tidak adil karena sikap egois masing-masing pihak.
Prinsip yang mendasar menurut ajaran Katolik mengenai hubungan antara iman dan politik adalah martabat dan hak pribadi manusia, kodrat sosial manusia, dan sikap menghormati lingkungan. Tugas dan wewenang Gereja tidak dapat dicampur dengan tugas dan wewenang negara karena Gereja tidak terikat pada sistem politik. Gereja menjadi tanda dan perlindungan pribadi manusia.
Negara dan Gereja sejatinya adalah bersifat otonom, oleh karena itu keduanya tidak saling tergantung. Namun meskipun tidak tergantung, keduanya tetap melayani panggilan pribadi dan sosial orang yang sama. Pelayanan keduanya akan efektif jika berlandaskan kesejahteraan umum, bukan pencitraan. Gereja senantiasa membantu negara agar keadilan dan cinta kasih tersebar luas. Bantuan Gereja dapat berupa pewartaan kebenaran maupun menyinari segala kegiatan dengan keadilan. Tidak hanya itu, Gereja selalu menghormati dan mengembangkan kebebasan maupun tanggung jawab politik warga negara.
Prinsip dasar pembangunan politik yang berperikemanusiaan dapat dicapai melalui pembangunan kehidupan bernegara yang menghormati HAM dengan solidaritas, pengembangan sistem demokrasi yang memungkinkan pelaksanaan Pancasila sebagai ideologi terbuka dan UUD 1945 secara konsekuen, pembangunan sistem hukum nasional yang adil secara demokratis, pembinaan kepartaian bebas adil, pertimbangan kekuasaan kreatif dan dinamis, kemajemukan yang bebas dinamis, menciptakan rasa aman, dan memberdayakan masyarakat dengan memperluas kalangan yang terlibat dalam pengambilan keputusan.
Gereja adalah persekutuan jemaat beriman yang percaya kepadaNya dan dipersatukan Roh Kudus. Gereja diutus mewujudkan karyaNya dengan membebaskan manusia dan ciptaanNya. Umat Katolik senantiasa dituntut menjadi tanda kebaikanNya dan saksi kekuatanNya. Kita diharapkan agar selalu berada di pihak yang lemah. Hal tersebut bertujuan agar umat Kristiani semakin setia dalam melayani di tengah masyarakat. Umat beriman diutus agar dapat menjadi persekutuan tanda dan saran kehadiran Kerajaan Allah maupun merayakan persekutuan dalam ibadat dan membagikan iman dalam pewartaan.
ASG mencanangkan peran yang adil, proporsional dan bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat agar keadilan sosial terjamin. Semua bertanggung jawab atas keselamatan dan kemajuan negara. Pokok kehidupan yang menjadi pedoman umat Katolik Indonesia dalam kehidupan demokrasi adalah pancasila sebagai landasan sikap, masa depan dan tantangan baru, dan wawasan kebangsaan. Umat katolik dituntut menjalankan tatanan duniawi dengan nilai Kristiani sekaligus menghormati hakikat dan otomi yang ada. Tidak hanya itu, kita harus mampu bekerjasama dengan baik agar terjadi keselarasan. Harus selalu menyadari diri diutus dan menjiwai semangat Yesus dalam menjalani perutusan.
Hukum adalah sebuah aturan yang digunakan sebagai pedoman hidup masyarakat. Menurut ajaran Gereja, hukum adalah aturan yang dibuat untuk mengatur tingkah laku yang mengikat, memaksa, dan wajib. Hukum fisnggsp membebaskan atau menghindarka manusia dari perbuatan tidak baik. Hukum sebaiknya dibuat berdasarkan keadilan agar terjaminnya kesejahteraan masyarakat. Sebaiknya tidak menggunakan tekanan, pengaruh maupun kekuatan, tetapi dengan pendekatan suara hati. Hukum ditujukan agar kebahagiaan umat manusia tercapai dan untuk Kemuliaan Allah.
HAM adalah hak yang dimilki manusia sejak lahir. Manusia diciptakan menurut citraNya, sehingga mempunyai kodrat dan asla yang sama. oleh karena itu, manusia memiliki kesamaan asasi dan hal tersebut harus diakui. Pandangan Gereja mengenai HAM adalah timbul dari martabat manusia, bersifat umum, bersifat teologikal, harus dipahami secara teologikal, meliputi hak politik dan ekonomi, dan perlindungannya tidak terpisa dari kebudayaan hidup.
Sedangkan demokrasi adalah sistem pemerintahan yang kekuasaan tertingginya ada di tangan masyarakat. Demokrasi dianggap Gereja sebagai sistem pemerintahan yang paling baik, terutama demokrasi konstitusional. Hal tersebut dikarenakan demokrasi konstitusonal menjunjung tinggi HAM dan kebebasan individu.
Umat Katolik hendaknya selalu disiplin, teratur, dan taat aturan. Berpikir positif dengan tujuan hukum perlu dilakukan agar timbul kepercayaan. Namun, kita tidak boleh mengambil keputusan hukum sendiri dan tidak boleh mudah terpancing dengan provokasi. Kita harus mampu untuk bertindak secara adil dan tidak mudah tergiur dengan tawaran yang menjerumuskan. Selalu menjunjung tinggi HAM, mengusahakan perdamaian dan menghormati pemeluk agama lain. Harus mau dan mampu membiasakan diri menggunakan alat yang ramah lingkungan dan tidak mengeksploitasi alam secara berlebihan. Ikut berpartisipasi dalam pemilihan pemimpin maupun pembuat hukum karena itu akan menentukan kehidupan negara di masa yang akan datang, selalu aktif mencari solusi dari permasalahan, menolak hukum yang merugikan masyarakat.

Comments